Mulai 31 Oktober, Pengguna Ponsel Wajib Lakukan Registrasi Menggunakan NIK dan KK

Mulai 31 Oktober, Pengguna Ponsel Wajib Lakukan Registrasi Menggunakan NIK dan KK

TerasJatim.com – Untuk transparansi layanan selular guna meminimalisir penyalahgunaan kartu prabayar untuk melakukan tindakan melanggar hukum, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM.

Kali ini, pengguna harus mengikutsertakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kewajiban pelaporan ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM pada 28 Februari 2018. Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.

Bagi pelanggan yang enggan melakukan registrasi ulang menggunakan NIK dan KK, pemerintah akan melakukan pemblokiran layanan seluler secara bertahap

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, menjelaskan, sanksi akan diterapkan secara bertahap, dengan cara pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.

Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler).

Data yang telah diverifikasi petugas operator seluler, akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi.

Sebagai informasi, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memvalidasi pelanggan seluler termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan atau penyebaran hoax. (Her/Sis/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim