MUI Jatim Minta DPR RI Revisi UU Prostitusi

MUI Jatim Minta DPR RI Revisi UU Prostitusi

TerasJatim.com, Surabaya – Ramainya pemberitaan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah nama artis dan model, menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.

Menyikapi hal itu, Ketua MUI Jatim KH Abdus Somad Buchori, mengunjungi Mapolda Jatim, Selasa (15/01/19) sore.

Kedatangan salah satu kyai berpengaruh di Jatim itu, untuk memberikan dukungan moral kepada penyidik Polda Jatim untuk mengusut secara tuntas kasus asusila yang menghebohkan masyarakat ini.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perzinahan. Bahkan, MUI Jatim juga mengusulkan agar DPR RI segera merevesi undang-undang tentang prostitusi.

Di Mapolda Jatim, Kyai Somad juga manyambangi ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia mengapresiasi langkah penyidik dalam mengusut kasus ini.

“Selain bertentangan dengan norma agama, praktik prostitusi ini juga tidak sejalan dengan program dan visi Jatim sebagai Provinsi yang mengedepankan akhlak mulia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama ini wilayah Jatim telah menyatakan perang terhadap prostitusi. Hal ini dibuktikan dengan ditutupnya 27 titik lokalisasi di Jatim. Namun, nyatanya praktik prostitusi tetap ada dengan modus berbeda.

“Kepada DPR RI agar segera merevisi undang-undang terkait protitusi, termasuk pelaku dan pemesannya bisa ditindak,” imbuhnya.

Dengan adanya undang-undang yang direvisi, nantinya dapat melindungi istri dari perilaku suami nakal, dan juga agar terhindar dari penyakit kelamin dan HIV/Aids.

“Ini demi kepentingan masyarakat dan saya mengusulkan ada undang-undang yang bisa menjerat pemesan dan yang dipesan dalam kasus perzinahan ini. Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undang,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim