Motor Modifikasi Yang Terjaring Razia, Pemilik Harus Kembalikan ke Standar di Kantor Polisi

Motor Modifikasi Yang Terjaring Razia, Pemilik Harus Kembalikan ke Standar di Kantor Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Pemandangan berbeda terlihat di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi terparkir memenuhi halaman.

Motor-motor tersebut adalah milik masyarakat yang terjaring operasi lalu lintas karena dianggap telah melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi tidak hanya menerapkan tilang bagi pelanggar, namun juga meminta mereka saat mengambil kendaraannya untuk mengganti semua spare part dan kelengkapan kendaraan sesuai standarnya.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Yudho, langkah ini juga sebagai bentuk perintah dari Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo yang menyatakan perang dengan pembalap liar dan sekaligus sosialisasi program Panjalu Jayati “Menang Melawan Kejahatan” dimana salah satu dari empat program adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas.

”Saat mengganti spere part dan kelengkapan kita tunggui hingga benar-benar sesuai standar kendaraan dari pabrik,” ujarnya.

Masih menurut Yudho pelanggaran yang mereka lakukan itu selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya,”

“Ini adalah hasil operasi yang kita lakukan dalam  dua tiga minggu terakhir ini. Intinya kami tak  ingin kecolongan dengan dalih akan diperbaiki dan mengantinya di rumah. Pemilik motor diminta langsung untuk menganti spare part tersebut di hadapan petugas. Spere part yang tak sesuai standar itu diamankan petugas sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim