Motif Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Karena Sakit Hati

Motif Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Karena Sakit Hati

TerasJatim.com, Surabaya – Usai ditetapkan sebagai tersangka, RM (39), pelaku penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akhirnya ditahan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Rudi Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksi penembakan terhadap mobil korban lantaran sakit hati dan tidak terima, karena usahanya yang berupa bengkel dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Surabaya.

“Latar belakang terjadi peristiwa tersebut, karena tersangka tidak terima atas pembongkaran yang dilakukan di bengkelnya yang berada di Jalan Ketintang Madya Surabaya,” kata Rudi Sabtu, (17/03).

Usai bengkelnya dirobohkan, tersangka mencari tahu siapa pejabat yang yang melaksanakan pembongkaran dan yang menyuruh melakukan pembongkaran tersebut.

Setelah mengetahui bahwa pembongkaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP yang diminta bantuan dari Dinas Cipta Karya yang saat itu dipimpin oleh Eri Cahyadi. Hingga akhirnya, tersangka berupaya mencari tahu keberadaan Ery.

Kombes Rudi menambahkan, aksi cowboy ini dilakukan tersangka pada tanggal 14 Maret 2018, sekitar pukul 12.40 WIB. Tersangka dengan menggunakan mobil jeep mewahnya, masuk ke dalam komplek perumahan Ery dan bertanya kepada satpam perumahan.

Di pos satpam, tersangka meninggalkan identitas berupa KTP. Tak berselang lama, tersangka datang kembali ke pos satpam dan menanyakan rumah korban. Setelah ditunjukkan, tersangka kembali beranjak menuju rumah yang dimaksud.

Selanjutnya 20 menit kemudian, tersangka keluar perumahan. Dan saat di pos satpam, ia sempat meminta nomor telepon satpam. Tersangka bertukar nomor telepon dan menyampaikan bahwa dirinya bertanggung jawab atas penembakan yang telah dilakukannya.

Usai kejadian, kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian, dan tak lama kemudian tersangka ditangkap di daerah Waru Sidoarjo.

“Tersangka dipersangkakan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat th. 1951 subsider Pasal 406 KUHP subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” terang Rudi.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil jeep Toyota FJ Cruiser warna hitam nopol L 3 AP dan sepucuk senapan angin jenis BULLMASTER merek HASTAN CO2 cal. 4,5mm yang tersimpan di dalam box hitam, beserta 3 buah magazine senapan angin jenis BULLMASTER merek HASTAN CO2 cal. 4,5mm, 1 botol berisikan amunisi senapan angin cal. 4,5mm sebanyak 134 butir, milik tersangka.

Selain itu turut diamankan 1 unit mobil Innova Reborn nopol L 88 EC milik Ery Cahyadi (korban). (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca: http://www.terasjatim.com/penembak-mobil-pejabat-pemkot-surabaya-resmi-jadi-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim