Modus Tukar Uang Receh, Seorang Pengamen di Sidoarjo Embat Parfum di Minimarket

Modus Tukar Uang Receh, Seorang Pengamen di Sidoarjo Embat Parfum di Minimarket

TerasJatim.com, Sidoarjo – Abdul Amin alias Gondrong (35), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen ini, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, warga Desa Bangsri, RT 10 RW 5, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo ini, juga pernah tersangkut masalah hukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, kedapatan mencuri dua botol parfum, di sebuah minimarket, Senin (14/08) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tulangan Aiptu Bambang Santoso menuturkan, aksi kejahatan Gondrong berawal saat ia datang ke minimarket di Dusun Ngemplak Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, dengan maksud untuk menukar uang receh hasil mengamennya. .

Namun, saat kasir sedang menghitung uang receh itu, Gondrong memanfaatkannya dengan mengambil dua botol parfum dan langsung menyembunyikannya di dalam tas yang dibawanya.

Aksi pencurian tersebut diketahui kasir melalui kamera CCTV. Hingga akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Tulangan Polres Sidoarjo.

Mendapat laporan, polisi kemudian datang dan menangkap Gondrong beserta barang buktinya.

“Saat kasir menghitung uang, tersangka berputar di dalam minimarket dengan alasan membeli barang keperluannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Aiptu Bambang Santoso, Selasa (15/08) siang.

Bambang menambahkan, tersangka merasa aksinya tidak diketahui kasir minimarket. Padahal kasir sudah memantau gerak-geriknya, termasuk saat tersangka mengambil dua botol parfum dan memasukkannya ke tas.

“Saat itu petugas minimarket menghubungi pihak kepolisian,” imbuh Aiptu Bambang.

Usai tersangka menerima uang penukaran dari kasir, polisi masuk dan langsung mengamankan tersangka. “Saat kami geledah, ternyata di dalam tasnya ada dua botol minyak wangi,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lima kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama dengan cara menukarkan uang receh. Dia mengambil parfum untuk dijual di Larangan, Candi, dengan harga Rp30 ribu per dua botol.

“Uangnya digunakan untuk ngopi dan beli rokok,” kata Aiptu Bambang Santoso.

Kini Gondrong harus kembali merasakan pengapnya sel jeruji besi, guna proses hukum lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim