Modal Akun FB Palsu, Residivis asal Malang Ini Gondol Motor Wanita asal Trenggalek

Modal Akun FB Palsu, Residivis asal Malang Ini Gondol Motor Wanita asal Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Hanya bermodal akun palsu di Facebook, ALW pria asal Desa Kademangan Pagelaran Kabupaten Malang berhasil menggondol sepeda motor milik perempuan asal Desa Nglebo Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek.

Kapolsek Karangan Polres Trenggalek AKP Sutrisno menuturkan, kejadian berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban di media sosial Facebook.

Selanjutnya mereka saling bertukar nomor handphone. Keduanya pun sepakat bertemu di sebuah warung bakso di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.

“Berawal dari medsos, kemudian keduanya sepakat untuk bertemu di warung bakso” jelasnya, Minggu (21/01).

Disaat sedang asyik berbincang, tiba-tiba ALW ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan buang air kecil. Karena kebetulan di lokasi tersebut tidak menyediakan toilet, tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci kendaraan kepada pelaku.

Setelah ditunggu cukup lama ternyata pelaku tidak segera kembali. Saat korban menghubungi pelaku melalui handphone-nya, ternyata sudah tidak aktif. Sadar dirinya ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Karangan.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata ALW menggunakan akun facebook dengan nama palsu,” imbuhnya.

Masih kata Sutrisno, ALW  merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama sebanyak 4 kali yakni tahun 2008 melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara, kasus ini ditangani Polres Malang.

Tahun 2010 tersangkut perkara laka lantas dan divonis 4 bulan penjara, kasusnya ditangani Polres Lumajang. Di tahun 2013 melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan divonis 8 bulan penjara, serta tahun 2015 melakukan tindak pidana penggelapan dan divonis 1 tahun penjara, yang kasusnya ditangani Polres Rembang.

“Hasil pengembangan, ALW juga melakukan kejahatan dengan modus operandi yang sama di berbagai kota diantaranya, bulan Oktober 2017, TKP di depan pabrik rokok Sampoerna dekat terminal Bungurasih Surabaya, kemudian bulan November 2017 di pintu masuk GOR Sidoarjo dan di bulan yang sama di Waduk Karangkates Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dompet berisi KTP dan kartu ATM milik korban yang berada di jok motor dan STNK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim