MK Tolak Pembentukan Provinsi Madura

MK Tolak Pembentukan Provinsi Madura

TerasJatim.com – Keinginan 4 bupati di wilayah Pulau Madura agar pulau yang dikenal sebagai penghasil garam itu menjadi provinsi sendiri, akhirnya kandas. Gugatan mereka terhadap Pasal 34 UU Pemerintahan Deerah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menetapkan syarat provinsi minimal 5 kabupaten, sedang saat ini Pulau Madura hanya memiliki 4 kabupaten.

Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, Plh Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Bupati Sumenep Busyro Karim.

Keempat bupati itu meminta MK menganulir Pasal 34 ayat (2) huruf d menyebutkan: “Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi”.

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/10), MK menyatakan, alasan penentuan minimal jumlah kabupten dalam satu provinsi merupakan kebijakan pembuat UU, bukan soal konstitusionalitas.

“Dikarenakan syarat minimal 5 wilayah kabupaten/kota tersebut tidak diatur dan dibatasi oleh Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU,” ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Mahkamah menegaskan, norma konstitusi yang menyiratkan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, selama norma tersebut tidak melanggar moralitas dan tidak melanggar rasionalitas. Juga bukan merupakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi, tidak melampaui kewenangan pembentuk UU, bukan penyalahgunaan kewenangan, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945.

Selain itu, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Oleh karena itu, berapapun jumlah yang digunakan sebagai syarat cakupan wilayah (syarat kapasitas) sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda, hal itu tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945,” ujar Arief.

MK menyatakan, pemekaran wilayah pada dasarnya ditujukan demi efektivitas pemerintahan, bukan untuk menemukan perbedaan di antara suatu kelompok masyarakat. Hal ini sejalan dengan gagasan kebangsaan Indonesia yang tidak didasarkan atas etnisitas, kesukuan, maupun ragam perbedaan lainnya, namun negara tetap menghormati, menjamin, dan melindungi keragaman tersebut.

“Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya tidak secara sempit diartikan hanya dapat dipenuhi apabila terhadap suatu kelompok masyarakat terbentuk provinsi tersendiri untuknya. Lagipula hak tersebut konteksnya memang bukan untuk pemekaran wilayah melainkan dalam konteks pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,” tandas Arief.  (Her/Kta/Red/TJ/politikindonesia)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim