Mirna Cempluk, Pelaku Investasi Bodong Menyerahkan Diri ke Polres Batu

Mirna Cempluk, Pelaku Investasi Bodong Menyerahkan Diri ke Polres Batu

TerasJatim.com, Batu – Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk, wanita 32 tahun, pelaku penipuan investasi bodong yang menggemparkan warga Malang Raya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menuturkan, Mirna, warga Perumahan Araya Kecamatan Blimbing Kota Malang ini, menyerahkan diri ke Mapolres Batu dengan diantar keluarganya, pada Rabu (02/08) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka ini merasa dicari banyak orang dan akhirnya ia menyerahkan diri,” jelas Budi, Kamis (03/08)

Budi menambahkan, saat ini sudah ada 21 korban yang melapor ke Polres Batu dengan kerugian Rp827 juta. Rata-rata korban ini berasal dari Surabaya, Tulungagung, Kediri, Malang Kota, Kabupaten Malang dan Kota Batu

Kapolres menuturkan, Mirna menjalankan usaha investasi ini sejak Juni 2015 lalu. Awalnya Mirna hanya berjualan pakaian bayi, kulkas, secara online.

“Lama-lama tersangka mengajak para pembeli diusaha onlinenya untuk untuk berinvestasi dengan cara menanam saham,” imbuhnya.

Dengan iming-iming provit perbulan sebanyak 20 hingga 35 persen dari nilai uang yang diinvestasikan, tawaran bisnis tersebut banyak diminati korbannya. Para korban menyetorkan investasi antara Rp5 sampai Rp200 juta.

Namun sejak Januari 2017 bisnis tersebut mandek, karena uang yang diivestasikan digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar keuntungan kepada nasabah yang lain.

Selain Mirna, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, ponsel, catatan nasabah, bukti transaks, serta uang sebesar Rp950 juta.

Akibat perbuatannya, Mirna harus meringkuk di sel tahanan Polres Batu, dan dijerat  UU ITE no 19 tahun 2016 dan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim