Miliki Uang Palsu Rp. 700 Juta, Warga Tuban Ditangkap Polisi Jombang

Miliki Uang Palsu Rp. 700 Juta, Warga Tuban Ditangkap Polisi Jombang
Satreskrim Polres Jombang sedang mengamankan barang bukti berupa pecahan uang rupiah dan dolar palsu

TerasJatim.com, Jombang – Uang palsu senilai Rp. 770.700.000,- diamankan jajaran Kepolisian Resort Jombang dari MA, warga Palang Kabupaten Tuban Jawa Timur.

MA diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu antar daerah.

MA ditangkap jajaran Reskrim Polres Jombang pada Rabu (9/12) siang. Pemilik uang palsu tersebut ditangkap di kawasan Mojosongo arah selatan dari kawasan Kota Jombang.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Mojosongo. Inisialnya MA, warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban,” ungkap AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Jombang, kepada TerasJatim.com di kantornya.

MA, lanjut AKP Wahyu Hidayat, merupakan penghuni baru di daerah Mojosongo Kabupaten Jombang. “Dia kontrak rumah di sini belum ada satu bulan,”  katanya.

Selain uang pecahan rupiah, terdapat juga uang pecahan dolar Amerika. Nilainya, lebih dari 14 ribu US Dollar.

“Jadi selain uang pecahan rupiah, ada juga uang palsu dalam pecahan dollar Amerika,” sambung Kasat Reskrim AKP Wahyu Hidayat.

Selain menangkap pelaku pemilik uang palsu dan barang bukti, tambah AKP Wahyu Hidayat, polisi juga mengamankan seorang saksi dari lokasi kejadian.

“Satu orang saksi kita amankan,” jelasnya.

Pihaknya juga masih terus menyelidiki motif serta keterlibatam pelaku lain dalam peredaran uang palsu tersebut.

Pelaku diancam dengan pasal 244 jo 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim