Merasa Kena Santet, Pemuda asal Rengel Tuban Bacok Kakeknya

Merasa Kena Santet, Pemuda asal Rengel Tuban Bacok Kakeknya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Nasib naas dialami Sungadi, kakek uzur berusia 74 tahun, warga Dusun Dono Desa Temu Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Pasalnya, tanpa sebab yang jelas ia harus berdarah-darah akibat dibacok EP (26), yang tak lain adalah cucunya sendiri, pada Senin (09/10) pagi.

Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi dari keterangan para saksi menerangkan, ihwal peristiwa berdarah itu bermula ketika pelaku yang tinggal di Desa Sugihan Kecamatan Rengel Tuban itu datang ke rumah korban, pada Senin pagi ini sekira pukul 07.00 WIB.

“Saat itu pelaku bilang hendak menanyakan nama bapaknya dikarenakan pelaku merasakan badannya seperti terkena santet,” kata Kanafi.

Sesampai di rumah korban, lanjut Kanafi, pelaku pertama kali bertemu Titis Kusnadiati (43) dan menanyakan keberadaan korban. Karena tidak curiga terhadap pelaku, Titis memberitahukan bahwa korban masih di dalam kamarnya.

Mengetahui korban di dalam kamar dalam keadaan terkunci, pelaku langsung mendobraknya. Setelah berhasil masuk ke kamar, pelaku langsung menyabetkan pisau yang diduga telah disiapkan sebelumnya ke arah korban hingga melukai bagian lengan dan pipi kiri korban.

“Titis yang kaget mengetahui kejadian itu spontan berteriak histeris meminta tolong kepada tetangga sekitar,” terangnya lebih lanjut.

Lantaran terkejut mendengar teriakan Titis itu, maka datanglah Elis (39), dan Agus Junaidi (19), tetangga terdekat korban untuk membantu, hingga akhirnya korban bisa diselamatkan dan langsung dilarikan ke Puskesmas.

“Saksi Titis dan Elis langsung melarikan korban ke Puskesmas, sementara pelaku diamankan oleh Saksi Agus Junaidi yang dibantu sejumlah warga lainnya di dalam kamar,” ungkapnya menambahkan.

Setelah dilakukan oleh TKP oleh petugas Polsek setempat, selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah pisau dan 1 unit motor milik pelaku, dibawa  ke Malpolsek Kanor guna proses hukum lebih lanjut.

“Belum diketahui motifnya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan para saksi untuk mengungkapnya,” pungkasnya.

Kendati demikian, atas perbuatannya itu pelaku disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim