Menyaru Jadi Karyawan Bank, Pemuda Asal Wungu Madiun ini Kelabui Para Korbanya

Menyaru Jadi Karyawan Bank, Pemuda Asal Wungu Madiun ini Kelabui Para Korbanya

TerasJatim.com, Madiun – Modus kejahatan yang dilakukan David Malianto (24) warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun Jawa Timur ini tergolong baru. Bagaimana tidak, dengan menyaru menjadi pegawai sebuah bank ternama, dia mampu mengelabui beberapa korbannya.

Menurut Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan pinjaman kredit tanpa bunga, dan hanya menyerahkan agunan berupa HP, laptop dan peralatan elektronik lainnya, serta hanya dengan melampirkan foto copy KTP, KK dan rekening listrik, maka kredit akan cair.

Mendapat tawaran ini, para korban langsung tertarik dan menyiapkan beberapa persyaratan yang diminta oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk mengambil persyaratan diperlukan seperti KK, KTP, rekening listrik dan lainnya. Saat korban lengah itulah, tersangka membawa kabur barang milik korban. Tersangka mengaku membobol empat rumah korbannya yang berbeda.

“Saat korban mengambil KK, KTP dan rekening listrik, saat itu tersangka beraksi mengambil barang-barang milik korban berupa HP atau laptop kemudian kabur,” jelas Ida.

Aksinya terhenti saat dia ditangkap petugas di sebuah warung di Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Ida menambahkan, saat diperiksa petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, masing masing dua kali dilakukan di wilayah Kecamatan Taman dan dua kali di Kecamatan Kartoharjo.

Dalam menjalankan aksinya yang sudah berjalan selama tiga bulan ini, tersangka dibantu seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran. Tersangka mengaku, hasil penjualan dari barang-barang curiannya digunakan untuk mencicil hutang.

Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil penjualan dari barang hasil kejahatannya serta tiga lembar bukti transfer bank.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Kota Madiun, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim