Menggunakan 8 Ton Solar Illegal, 2 Kapal Ditangkap Satpolair Banyuwangi

Menggunakan 8 Ton Solar Illegal, 2 Kapal Ditangkap Satpolair Banyuwangi
Anggota Polair Banyuwangi saat di atas Kapal KM Sarana Sukses

TerasJatim.com, Banyuwangi – Satpolair Polres Banyuwangi berhasil menyita sebanyak 8 ton solar dex ilegal di perairan Pelabuhan Tanjung Wangi, Ketapang Banyuwangi Jawa Timur.

Solar ilegal tersebut, rencananya akan digunakan oleh Kapal KM Sarana Sukses untuk operasional mengangkut pupuk urea bersubsisdi dari Banyuwangi menuju Lembar, Lombok NTB.

Tidak hanya solar yang disita, bahkan dalam muatan kapal KM Fortuna dan kapal KM Sarana Sukses juga turut diamankan petugas. Kapal yang hendak mengirim pupuk bersubsidi ke wilayah Bali tersebut, saat ini diberi Police Line dan tidak boleh beroperasi hingga proses hukum selesai. Akibatnya pengiriman pupuk bersubsdi tertunda dari jadwal yang sudah ditentukan.

Kastpolair Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi, kepada TerasJatim.com Senin sore (25/01) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga, dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Alhasil saat di TKP, petugas mendapati beberapa tersangka yang sedang memindahkan BBM solar dex bersubsidi dari kapal KM Fortuna ke kapal KM Sarana Sukses.

kapal sarana sukses1

Padahal, kapal KM Sarana Sukses dalam melakukan operasional pengiriman pupuk, seharusnya  menggunakan solar non subsidi yang harganya lebih mahal. Namun karena diduga ingin mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak, para awak kapal justru memilih menggunakan solar dex bersubsidi dari seorang broker dengan harga yang jauh lebih murah.

“Broker menjualnya dengan harga Rp. 4.000/liter, padahal harga normalnya mencapai Rp. 10.000,- ribu”. jelas Kasatpolair Banyuwangi.

Tersangka yang diamankan oleh petugas yakni dua orang Nahkoda kapal, mereka adalah MM (41) warga Sumbawa NTB dan SN (37) warga Cirebon Jawa Barat. Kepala Kamar Mesin Kapal, AHR (48) warga Sumbawa NTB, dan STY (39) warga Madiun Jawa Timur, serta seorang ABK, AH (31) warga Balikpapan Kaltim.

Para tersangka tersebut diancam pasal 53 UU N0. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan  Gas Bumi, sub pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai 19 juta rupiah, solar dex seberat 8 ton, dokumen kapal, meteran zonding, satu bendel nota rekapan zonding, selang panjang dan satu unit HP.

“Kita juga akan memanggil dan memeriksa pemilik kapal,” pungkas AKP Basori Alwi. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim