Mengaku Anggota BNN Pangkat Bintang 2, Pria Asal Nganjuk Ini Tipu Wanita

Mengaku Anggota BNN Pangkat Bintang 2, Pria Asal Nganjuk Ini Tipu Wanita

TerasJatim.com, Malang – Andre Pranata alias Andreas Yahmin (35) mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Tidak tanggung-tanggung, pria tegap berbadan tinggi besar itu mengenakan atribut kepangkatan Bintang 2 atau Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

Kedoknya sebagai polisi abal-abal, digunakan untuk memperdayai korbannya, yang keseluruhan para perempuan. Beberapa orang mengaku menjadi korban dan hartanya diporoti oleh anggota BNN palsu itu.

“Tersangka mengaku sebagai anggota BNN dengan pangkat Bintang 2. Itu dilakukan untuk mengelabui para korbannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Irwan Tjatur di Mapolsek Klojen Kota Malang.

Yahmin yang tercatat sebagai warga Nganjuk, Jawa Timur itu dengan pesonanya, berhasil mengelabui seorang janda berinisial YK (40). Korban tercatat sebagai warga Desa Gembongan II, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

YK terbujuk rayuan pelaku, sehingga menuruti semua kemauan tersangka untuk bertemu di Hotel Camelia, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tersadar diperdayai oleh tersangka, YK segera melaporkan ke Polsekta Klojen, Kota Malang. Atas laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku juga berpura-pura menawarkan pembelian mobil dengan harga murah. Karena tertarik rayuan, korban mau saja menyerahkan sejumlah uang,” katanya.

Kepada penyidik, Andre mengakui, kalau setiap beraksi terlebih dahulu memacari korban melalui Facebook. Korban selanjutnya diajak bertemu sebelum kemudian dimintai sejumlah uang.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, dari korban sebelumnya pelaku meminta Rp 12 juta,” terangnya.

Tersangka juga mengaku sudah mengelabui tiga perempuan dengan modus yang sama. Selain mengaku sebagai anggota BNN, tersangka juga berpura-pura menjadi kontraktor. Empat toko bangunan juga menjadi korbannya.

Tersangka ditahan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim