Mencoba Bobol Rumah Tetangganya, Pria asal Dander Bojonegoro ini Dijerat Pasal Berlapis

Mencoba Bobol Rumah Tetangganya, Pria asal Dander Bojonegoro ini Dijerat Pasal Berlapis

TerasJatim.com, Bojonegoro – MAS alias GGN, pria 31 tahun, warga Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Dia ditangkap polisi lantaran kedapatan mencoba membobol rumah Trisni (62), wanita yang juga masih tetangganya sendiri.

Kapolsek Dander, AKP Sunarmin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (26/06) malam, sekira pukul 20.00 WIB, saat korban yang tengah di luar rumah mendengar suara gaduh di dalam kamar anaknya yang sedang kosong.

Mendengar hal itu, korban kemudian memeriksa kamar anaknya. Saat korban masuk dan membuka pintu jendela, korban mendapati pelaku yang sedang berdiri. Korban juga mendapati papan yang digunakan untuk menutup jendela dari luar beserta teralis jendelanya sudah dijebol.

“Korban mengenali orang yang berdiri di luar jendela tersebut adalah MAS alias GGN bin SKD yang masih tetangganya,” terang Kapolsek, Selasa (27/06).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Dander.

Petugas yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku. Dan pada Selasa (27/06) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di sekitar lokasi wisata Kahyangan Api, di wilayah Kecamatan Ngasem.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas di jalan raya Dander-Ngasem, tepatnya di timur kawasan hutan Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander. Saat digeledah, pelaku juga kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis sangkur berwarna silver. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Dander untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada petugas, pelaku mengakui jika dirinya berencana membobol rumah korban. Lantaran aksinya dipergoki oleh pemilik rumah, pelaku kemudian melarikan diri.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya ia telah melakukan aksi pencurian di rumah kerabatnya sendiri, yakni Nurhidayati, yang juga warga Desa Ngunut Kecamatan Dander.

Di tempat itu, pelaku menggasak sejumlah uang. “Menurut pengakuan pelaku, saat itu pelaku hanya berhasil mengambil uang sebanyak Rp500 ribu,” imbuh Kapolsek.

Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Dander, dan dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP, untuk kasus percobaan pencurian di rumah Trisni dan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan untuk kasus pencurian di rumah Nurhidayati.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kaposek. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim