Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Pemilu 2019 Tanpa Presidential Treshold

Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Pemilu 2019 Tanpa Presidential Treshold

TerasJatim.com, Jakarta – Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI menyetujui tidak adanya ambang batas (presidential threshold) sebagai syarat untuk bisa mengusung calon presiden pada Pemilu 2019.

Dari 10 fraksi di Senayan, hanya tiga fraksi yang meminta tetap adanya presidential threshold 20% seperti pemilu sebelumnya.

“Mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa presidential treshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki presidential treshold tetap 20%, sama seperti pemilu sebelumnya,” ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Selasa (02/05).

Lukman menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya presidential treshold.

“Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi presidential treshold sama dengan parliamentary treshold. Namun opsi ini dianggap sama dengan presidensial treshold yang lama (20%-25%), karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi antara konstitisional dan inkonstitusional,” ucap politisi PKB ini.

Lukman menambahkan jika presidential threshold ditiadakan, maka semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.

“Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati pemilihan presiden tanpa treshold, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh satu partai politik saja maupun gabungan partai politik,” tuturnya.

“Dinamika politik di Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014 yang lalu. Sehingga diyakini walaupun partai politik mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden, tetapi tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai atau koalisi,” paparnya.

Meski semua parpol nanti bisa mengusung capres atau cawapres, hanya akan ada dua atau tiga calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik. “Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan presiden di Amerika Serikat,” ungkapnya.

Rekomendasi Panja ini, lanjut Lukman akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial pada 18 Mei 2017, setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V mendatang.

Setelah RUU Pemilu resmi diundangkan, maka semua peserta pemilu baik dari partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan Pemilu 2019.

Lukman juga mengajak masyarakat untuk ikut bersiap menyambut dinamika pemilu yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim