Mau Nyoblos di Pemilu? Rekam e-KTP Dulu

Mau Nyoblos di Pemilu? Rekam e-KTP Dulu

TerasJatim.com – Agar tak kehilangan hak pilih dalam pemilu nanti, setiap warga harus memiliki kesadaran untuk melakukan perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat. Jika tidak, mereka pun harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang.

Hal ini merupakan implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman e-KTP, sebagai syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019 merupakan amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK.

Hal itu dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, saat menanggapi komentar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin Alrahab, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media nasional, pada 6 April 2019 lalu.

Dalam berita berjudul “Belum Memiliki e-KTP, Warga Jatim, Kalteng dan Banten Terancam Kehilangan Hak Pilih”, Amiruddin menuding pemerintah belum optimal memenuhi hak pilih pemilih karena dinilainya kepemilikan e-KTP di beberapa provinsi masih jauh dari harapan. Dampaknya, banyak penduduk yang akan kehilangan hak pilih.

“Kehilangan hak pilih karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan e-KTP atau Suket sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan emerintah dalam hal ini Kemendagri. Untuk bisa memiliki e-KTP, masyarakat harus punya kesadaran dan pro aktif merekam data dirinya. Tanpa merekam, mustahil memiliki e-KTP. Jadi harus “legowo” kehilangan hak pilih bila masyarakat tidak mau merekam,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Terkait di sejumlah provinsi banyak penduduk yang belum memiliki e-KTP, Zudan menyampaikan bahwa berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekaman e-KTP sudah mencapai 98,22%. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki e-KTP di seluruh Indonesia.

Zudan juga merinci cakupan perekaman e-KTP yang dituding masih rendah oleh Amiruddin. Ia menyebutkan, di Jatim jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP mencapai 4 juta orang dari jumlah pemilih 30.478.938 orang.

Nyatanya, berdasarkan database nasional Kemendagri per Maret 2019, Jatim dengan jumlah Wajib KTP (WKTP) 31.002.554 jiwa, yang sudah merekam sudah mencapai 30.952.842 jiwa atau setara dengan 99,84%.

“Jatim sisa tinggal 0,16% atau sekitar 49 ribu saja yang belum memiliki e-KTP, bukan 4 juta seperti dikatakan Amiruddin. Jumlah itu akan terus kami kejar hingga Pemilu,” bebernya.

“Adalah salah pendapat jika ada yang menyatakan di Jatim masih ada 4 jutaan penduduk Jatim yang belum punya e-KTP, karena di database kami jumlahnya tinggal 49 ribuan. Namun saya berbaik sangka, bila memang masih ada datanya yang 4 juta tersebut tolong saya diberi, agar bisa saya tindaklanjuti,” jelasnya.

Lalu di Kalteng, Amiruddin mengatakan saat ini baru 79% penduduk yang memiliki e-KTP dari total pemilih yang ada di DPT sebesar 1.753.224 orang.

“Database kependudukan nasional per Maret 2019 ini menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu dari jumlah WKTP sebesar 1.821.014 jiwa, yang merekam e-KTP sudah mencapai 92,47% atau sebesar 1.683.872 jiwa. Jadi  salah ada pendapat yang menyatakan perekaman e-KTP di Kalteng masih 79%, karena faktanya sudah 92,47%”, urai Zudan merinci lebih lanjut.

Agar tidak menjadi fitnah dan cenderung meresahkan masyarakat, lanjutnya, ia minta kepada sejumlah pihak Amiruddin dan rekan-rekan menyerahkan data riil jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP. “Jika ada data rill per provinsi dan kabupaten/kota, kami akan kejar agar segera tuntas”, tegasnya.

Untuk menuntaskan sisa perekaman nasional, termasuk Jatim, Kalteng dan Banten, Zudan mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya.

“Hingga hari H pelaksanaan Pemilu, jajaran Dukcapil terus melakukan upaya percepatan layanan seperti jemput bola dengan mendatangi Rutan/Lapas, RS, panti jompo, sekolah, Ponpes, dan lain-lain. Untuk wilayah Indonesia Timur Kemendagri bahkan sudah beberapa kali menerjunkan tim pusat untuk membantu percepatan layanan e-KTP,” lanjut Zudan.

Selain jemput bola, Kemendagri juga sudah jauh-jauh hari menginstruksikan agar kabupaten/kota tetap membuka layanan di hari libur atau tanggal merah termasuk Sabtu-Minggu.

“Bahkan kita sudah membuat surat edaran agar jajaran Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia tetap membuka layanan pada hari H pelaksanaan Pemilu, terutama untuk membantu KPU, peserta Pemilu, serta masyarakat mengecek keabsahan e-KTP yang digunakan pemilih untuk mencoblos”, imbuh Zudan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim