Masyarakat Petani Garam, Protes Permendag

Masyarakat Petani Garam, Protes Permendag
Tampak kesibukan petani garam di Sumenep Madura

TerasJatim.com, Sumenep – Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan, mendesak Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015, tentang ketentuan importasi garam konsumsi dan industri.

Pria kelahiran Sumenep itu mengaku, kebijakan impor garam industri sangat tidak menguntungkan bagi petani garam. Apalagi menurutnya, petani garam di Indonesia sudah berhasil melakukan swasembada garam konsumsi dan menuju swasembada garam industri.

Menurutnya, produksi garam nasional pada tahun 2015 sudah sukses swasembada dengan hasil produksi mencapai 3,2 ton. Sementara target produksi nasional hanya 1,6 juta ton. Dari jumlah tersebut, produksi garam di Madura mampu menyuplai 60 persen kebutuhan nasional.

Permendag Nomor 125/M-Dag/Per/12/2015 yang disahkan 25 Desember tahun lalu tersebut, menurut Hasan sama sekali tidak mengakomodasi kepentingan petani garam, karena tidak lagi mengadopsi kewajiban importir untuk melakukan penyerapan garam rakyat, kedua tidak ada lagi ketentuan masalah harga dan kualitas. Serta tidak ada lagi intervensi pemerintah dalam rangka pengawasan terhadap importasi garam industri, karena ada segmentasi kepentingan untuk ketentuan impor.

“Peraturan itu telah menghapus ketentuan waktu impor garam yang seharusnya dilakukan satu bulan sebelum masa produksi dan dua bulan pasca musim panen. Serta menghapus harga patokan pemerintah, menghapur kewajiban menyerap minimal 50 persen garam rakyat bagi importir, sehingga saat ini penyerapan garam rakyat baru mencapai 30 persen,” urai Hasan ketika dihubungi TerasJatim.com, Minggu (31/01.

Pihaknya menceritakan, importasi garam industri ditangani Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) 1 yang merekomendasikan untuk mendapatkan ijin impor dari Kemendag. Sedangkan garam konsumsi ditangani BUMN yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan yang notabene tidak akan pernah dilakukan importasi garam industri.

”Karena kami sudah swasembada garam konsumsi sejak tahun 2012. Permendag 125 mengkerdilkan upaya petani garam untuk melakukan swasembada garam untuk pemenuhan di sektor industri. Pemerintah tidak mempercayai inovasi dan kreativitas anak bangsa, ini pelanggaran terhadap UU Kreativitas dan Inovasi. Program peningkatan mutu garam dibuat tapi dilemahkan, sehingga program ketahanan pangan sesuai nawacita Presiden tidak ada gunanya lagi,” ujar pria asli Kalianget.

Hasan juga menjelaskan bahwa perspekstif garam industri lambat laun mengalami peningkatan di Indonesia, apalagi di tahun 2016, sesuai program pemerintah untuk swasembada garam dengan program geoisolator dan ulil filter sudah bisa untuk memenuhi kebutuhan industri.

Apalagi sekarang bisa dilakukan peningkatan mutu garam melalui Refinery System atau pengolahan pengkrisalan garam untuk menghasilkan kualitas tinggi. Padahal saat ini garam industri tanah air sudah mencapai 1,1 juta ton dengan kebutuhan untuk sektor industri mencapai 2,2 juta ton.

Artinya dalam waktu dekat, Indonesia tidak butuh lagi impor garam industri. “Dengan sistem Refinary garam, otomatis ketentuan NaCl bisa dipenuhi. Sehingga tidak ada alasan garam lokal tidak mencukupi pemenuhan garam industri,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku ada dua substansi besar yang diupayakan, antara lain, mencabut dan merevisi Permendag 125, karena tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa Permendag itu tanpa dilakukan uji publik dan sosialisasi, sehingga tidak bisa diterima, apakah berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu, Hasan meminta harus ada koordinasi lintas sektoral pemerintah untuk melakukan pengawasan. Sebab selama ini kementerian terkait terkesan saling cuci tangan.

“Kemarin kami sudah melayangkan surat kepada Presiden DPR, MPR dengan tembusan Kementerian terkait. Secara bersama-sama harus ada upaya mengawal kepentingan masyarakat petani garam. Kami juga meminta kepada pemerintah khususnya kepada DPR RI agar menerbitkan UU atau PP untuk mengatur sistem tata niaga garam yang baru,” tandasnya. (Anw/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim