Masa Kampanye, Paslon Melanggar Peraturan KPU

Masa Kampanye, Paslon Melanggar Peraturan KPU

TerasJatim.com, Kediri – Pilkada serentak yang akan di gelar 9 Desember mendatang, untuk wilayah provinsi di jawa timur akan dilakukan di 9 kota/kabupaten, yang menyelenggarakan pencoblosan.

Pada bulan November ini merupakan masa kampanye bagi pasangan calon untuk mengenalkan visi dan misi mereka pada masyarakat. Kabupaten Kediri merupakan salah satu daerah yang melaksanakan pemilu kada 9 desember nanti.

Namun, masa kampanye yang memang sudah di tentukan, ternyata di lapangan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing tim pemenangan paslon.

Hal ini seperti yang terlihat di beberapa halte bus milik Dinas Perhubungan, yang menjadi papan tempel bagi poster dan stiker paslon.

Merujuk pada PKPU tahun 2015 tentang kampanye, bahwa telah di tetapkan larangan untuk bahan kampanye yang dipasang di masjid, rumahsakit, gedung pemerintahan, pohon, lembaga pendidikan dan fasilitas umum.

Menanggapi hal tersebut,  Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Kediri, Nasrul Rohman, mengatakan, bahwa panwas akan mengirimkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU, untuk disampaikan kepada tim pemenangan masing-masing paslon, untuk mencopot alat peraga kampanye dari tempat-tempat yang dilarang.

Hal serupa juga di ungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Sulkim. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencopotan bahan kampanye yang memang melanggar ketentuan dari PKPU tahun 2015, tentang kampanye dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

‘’Kita akan membuat surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Kediri untuk melakukan penertiban bahan kampanye  poster, baliho, stiker yang melanggar.’’ Imbuh Sulkim, kepada TerasJatim.com.

Pada pilkada 2015 ini, Kabupaten Kediri akan memilih 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Harianti-Masykuri (HARMAS) dan Ari Purnomo Adi-Arifin Tafsir (AA). (Gun/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim