Mantan Spri Kapolrestabes Surabaya Resmi Dipecat

Mantan Spri Kapolrestabes Surabaya Resmi Dipecat

TerasJatim.com, Surabaya – Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Iddwiawaty, anggota Sium/Spri Polrestabes Surabaya, Selasa (27/12) pagi.

Bertempat di halaman Mapolrestabes Surabaya, pelaksanaan upacara ini berlangsung secara in absentia karena Brigadir Iddwiawaty hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/2040/XI/2016, Brigadir Iddwiawaty dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi hasil sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) yang dipimpin Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Denny Nasution pada tanggal 30 Maret 2016 silam, karena pelanggaran desersi tidak masuk dinas 30 hari berturut-turut, terhitung mulai bulan Agustus 2015 sampai dengan Desember 2015.

Hal ini diperkuat dengan keterangan dari rekan kerja, atasan langsung dan mantan suaminya serta absensi Iddwiawaty selama Agustus 2015 sampai dengan Desember 2015, yang menyatakan bahwa Brigadir Iddwiawaty, meninggalkan dinas tanpa ijin selama 30 hari berturut-turut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal mengatakan, kejadian seperti ini sebaiknya dijadikan sebagai bahan instropeksi diri bagi para anggota kepolisian untuk tidak mengalami hal serupa.

“Saya tidak ingin banyak-banyak memecat anggota, tetapi saya ingin banyak melakukan pembinaan kepada anggota,” tandasnya. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim