Mantan Pegawai, Nyolong Brankas

Mantan Pegawai, Nyolong Brankas

TerasJatim.com, Blitar – Seorang mantan karyawan toko penjual pakan ternak, Moh Sobir (45 tahun) warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, tega mencuri brankas yang berisi uang milik bekas majikannya sendiri, yakni Choirul Anam (39 tahun), yang rumahnya hanya berjarak tidak kurang dari dua ratus meter.

Namun, aksi pelaku sempat terekam kamera cctv yang dipasang di rumah dan di kamar milik Choirul Anam. Aksi nekat pelaku tersebut, dilakukan saat Choirul Anam dan Ibunya pergi ke Masjid untuk sholat subuh.

Dalam rekaman karema cctv, pelaku dengan tenang masuk ke dalam rumah mantan majikannya yang dalam kondisi sepi. Selanjutnya pelaku mencari dan mengambil barang-barang berharga milik mantan majikannya. Bahkan pelaku juga masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencari brankas yang berisi uang. Usai berhasil mengambil brankas berisi uang, pelaku langsung kabur melarikan diri.

Kapolsek Udanawu, AKP Wahyu Satrio mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendalami bukti rekaman kamera cctv. “Setelah kita mengamati dan menganalisa wajah pelaku yyang mengenakan cadar, kita berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dan menangkap pelau di rumahnya,” terang AKP Wahyu Satrio.

Dari rumah pelaku, polisi juga berhasil mengamankan brankas milik korban yang disembunyikan pelaku. Namun saat dicek brankas sudah dalam keadaan kosong, serta baju yang dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak. “Brankas hasil kejahatannya dikubur oleh pelaku di belakang rumahnya, untuk menghilangkan jejak,” imbuh Wahyu Satrio.

Pelaku kini dititipkan di Mapolresta Blitar, karena warga sekitar geram oleh kelakukan pelaku. Di hadapan polisi, pelaku nekat mencuri uang karena himpitan ekonomi. Karena setelah dipecat oleh mantan majikannya, pelaku menganggur. “Hasil dari mencuri uang milik mantan majikan, saya pergunakan untuk mengangsur hutang dan membayar hutang,”  aku Moh Sobir, pelaku pencurian.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolresta Blitar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dnegan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim