Main Judi dengan Warganya, Seorang Kepala Dusun di Jombang Dibui

Main Judi dengan Warganya, Seorang Kepala Dusun di Jombang Dibui

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Sat Reskrim Polres Jombang, menangkap tiga orang yang sedang bermain judi di pinggir jalan Desa/Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.

Mereka adalah Arif Armanto, pria 52 tahun, warga setempat yang menjabat sebagai kepala dusun, dan dua pria yang tercatat sebagai warganya.

Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersebut berawal saat petugas melakukan patroli di wilayah Kecamatan Wonosalam.

Saat melintasi di lokasi, petugas melihat beberapa orang sedang bergerombol. Setelah didekati, ternyata mereka sedang asyik berjudi.

“Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya, Jumat (14/07).

Para pelaku berikut barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp170 ribu, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Jombang.

Saat dilakukan pemeriksaan, satu pelaku yakni Arif Armanto, ternyata seorang pamong desa yang menjabat sebagai kepala dusun setempat. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah warganya.

Kepada petugas, mereka mengaku melakukan judi remi hanya sekedar iseng dan untuk menghilangkan rasa kantuk.

Saat ini, para pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang guna proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim