Mahasiswa Tuntut Kejari Lamongan Segera Penjarakan Kepala BLH

Mahasiswa Tuntut Kejari Lamongan Segera Penjarakan Kepala BLH
Mahasiswa saat menggelar aksi demo di Kantor Kejari Lamongan Jawa Timur (Senin, 15/02)

TerasJatim.com, Lamongan – Puluhan mahasiswa dari PMII Komisariat Unisda Lamongan, Senin siang (15/02), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Mereka menuntut, agar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lamongan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi beberapa bulan lalu, segera di penjarakan.

Demo mahasiswa yang digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran ini, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Lamongan.

Dalam orasinya, mahasiswa menuntut agar Kepala Kejari Lamongan bertindak tegas agar segera memenjarakan Sukiman, Kepala BLH Lamongan yang menjadi tersangka kasus gratifikasi PLTSA tahun 2015 senilai 200 juta rupiah.

Kordinator demo, Fuad hakim kepada TerasJatim.com mengatakan, aksi ini dilakukan agar pihak Kejari Lamongan segera menahan tersangka. “Masak sudah lama ditersangkakan kok sampai sekarang masih aman-aman saja. Kami menilai hukum di Lamongan hingga saat ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” ujarnya.

Sementara itu, Edy Subhan, Kasie Pidsus Kejari Lamongan saat menemui para mahasiswa mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan menyidangkan tersangka secepatnya.

“Kami juga  juga akan mempertimbangkan tuntutan mahasiswa, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka (Sukiman Kepala BLH Lamongan),” tegasnya.

Usai menyampaikan aspirasinya di kantor Kejari, mahasiswa kemudian meninggalkan lokasi dengan berjalan mundur sebagai bentuk protes atas matinya hukum di Lamongan.

Mereka juga mengancam akan kembali demo dengan masa yang lebih besar, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim