Mabes Polri Janjikan Sanksi Berat Bagi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Mabes Polri Janjikan Sanksi Berat Bagi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
AKP Ichwan Lubis, Kasat Resnakoba Polres Belawan

TerasJatim.com, Jakarta – Mabes Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Kasat Resnakoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis jika terbukti menerima uang suap pengamanan kasus tersangka bandar narkoba.

Tekad ini ditegaskan Mabes Polri dalam menyikapi kasus yang menjadi sorotan publik.

“Sanksi tegas akan diberikan setelah Ichwan ditetapkan bersalah. Apabila terbukti, pasti ditindak,” Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Riyanto, Senin (25/04).

Meski begitu, Agus enggan menjelaskan bentuk sanksi yang akan dilayangkan kepada Ichwan. Apakah sanksi pidana penjara atau hanya kode etik yaitu pemecatan.

“Kami lihat hasilnya apa. Ini kan masih didalami,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai tudingan BNN yang menangkap basah Ichwan menerima uang Rp 2,3 miliar dari utusan bandar narkoba untuk meringankan atau melepaskannya dari jeratan pidana penjara, Agus mengaku belum mengetahui rincian kejadiannya. Menurut dia, pihak kepolisian harus berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah.

“Ini masih diproses. Kita tidak boleh mendahului proses,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kejahatan yang dilakukan Ichwan adalah kejahatan suap. Selain pasal suap, kemungkinan Ichwan bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang yang belum diatur hukuman mati dalam UU tersebut.

“Jika tanya hukumannya, ya tanya pengadilan sana. Kan ini kasus suap, jadi sudah jelas hukumannya,” tegas Kapolri.

Seperti yang banyak diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Kasat Resnarkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis lantaran diduga menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dari seorang bandar narkoba, belum lama ini. Uang itu merupakan sogokan dari sang bandar pada Ichwan dengan tujuan hukuman pidananya diringankan.

Setelah dilakukan penulusuran, ternyata bandar narkoba itu sudah memberikan uang sebesar Rp 7,2 miliar. Bila ditotalkan, Ichwan berhasil mengantongi uang Rp 10 miliar untuk mengamankan kasus bandar itu.

Saat ini, tim penyidik BNN tengah menelusuri aliran keuangan Ichwan. Karena menurut sumber di BNN, diduga Ichwan menebarkan uang haram itu kepada sejumlah oknum polisi lainnya.  (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim