Lokasi Judi Sabung Ayam di Babat, Digerebek Polisi

Lokasi Judi Sabung Ayam di Babat, Digerebek Polisi

TerasJatim.com, Babat, Lamongan – Jajaran Kepolisian Polres lamongan, Rabu petang, (4/11), menggerebek arena judi sabung ayam yang beromset puluhan juta rupiah. Tak tanggung-tanggung, selain mengamankan para pelaku judi sabung ayam, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 19 motor milik pelaku yang berada di area lokasi judi.

Arena judi sabung ayam yang berhasil digerebek oleh petugas kepolisian tersebut  berada di Desa Sambang, Kecamatan Babat. Arena judi sabung ayam ini berada di tanah lapang milik desa. Penggrebekan diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan para pelaku judi. Dari aksi kejar-kejaran itu, sebanyak 3 orang diduga pelaku judi sabung ayam diamankan, dua diantaranya merupakan usia renta.

Ke 3 pelaku judi sabung ayam yang diamankan di Mapolres Lamongan tersebut adalah Nasrun, warga Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Supriono, warga Kedungpring dan Sutari, warga Desa Sambangan, Kecamatan Babat. Sementara, seseorang yang ditengarai sebagai bandar dan pembawa uang perjudian ini kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian, karena saat penggerebekan ia berhasil melarikan diri.

“Saya sebenarnya tadi cuma melihat saja, tidak ikut judi,” ungkap Nasrun, salah seorang tersangka yang diamankan.

Sementara itu, salah seorang pelaku judi sabung ayam yang berhasil diamankan petugas, Supriono kepada TerasJatim.com, membenarkan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam yang berlangsung di tanah lapang jalan desa tersebut. Supriono mengaku baru pertama kali itu ikut judi sabung ayam karena selama ini dirinya tinggal di Jakarta. “Baru pertama kali ini ikut, selama ini saya di Jakarta, pulang kampung ikut sabung ayam. Saya gak punya ayam eh apes ketangkep” ungkapnya.

Dalam penggerebekan judi sabung ayam ini, selain mengamankan para tersangka pelaku judi sabung ayam, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diantaranya 19 motor yang ada di lokasi, 5 ayam aduan, jam dinding dan sangkar ayam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TerasJatim.com di lokasi kejadian, bahwa tempat tersebut memang merupakan arena yang sudah lama digunakan untuk tempat judi sabung ayam. Penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya tempat perjudian tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka pelaku judi ayam ini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim