Langgar Aturan, 7 ASN di Pemkab Sumenep Dipecat

Langgar Aturan, 7 ASN di Pemkab Sumenep Dipecat

TerasJatim.com, Sumenep –  Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, bersikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.

Lantaran lalai dan tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, di tahun 2016 kemarin, tercatat sebanyak 50 ASN dijatuhi sanksi, termasuk 7 orang diantaranya dipecat.

“Sebelum dipecat ASN tesebut dipanggil untuk diperiksa inspektorat, namun ada sebagaian yang justru tidak hadir,“ terang Inspektur Kabupaten Sumenep Moh Idris.

Menurut Idris, pihaknya melakukan tindakan tegas, apabila masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing, dinilai tidak mampu memberikan pembinaan terhadap anak buahnya.

“Jika masih bisa dibina di SKPD yang bersangkutan, maka akan dipasrahkan pada SKPD,” ujarnya.

Ketujuh pegawai yang telah diberhentikan itu, lanjut Idris, karena kesalahannya dinilai sangat fatal dan telah melanggar undang-undang, termasuk diantaranya mendapat sangsi pidana. Sehingga hal tersebut tidak bisa ditoleransi lagi dan harus diproses sesuai dengan peraturan kepegawaian yang ada.

“Yang dicopot terbanyak berasal dari Dinas pendidikan dan Dinas kesehatan, ada juga pegawai kecamatan,“ imbuhnya.

Idris berharap, para kepala SKPD untuk terus melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan anak buahnya sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya jika ditemukan ada yang nakal. (Isk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim