Lama Jadi TO, 2 Pengedar Sabu asal Tulungagung Disergap BNNK Blitar

Lama Jadi TO, 2 Pengedar Sabu asal Tulungagung Disergap BNNK Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu jaringan luar kota. Kedua tersangka ini masing-masing PT (42) dan SR (47), yang keduanya warga Kabupaten Tulungagung.

Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Agustianto mengatakan, kedua tersangka ini merupakan jaringan yang sudah lama menjadi target operasi (TO) BNN. Sebab kedua tersangka merupakan pemain lama yang sudah mengedarkan sabu di berbagai daerah, seperti Blitar dan Tulungagung.

“Keduanya pemain lama, bahkan dapat dikatakan licin. Sebab sudah lama menjadi TO BNN,” jelas Aguatianto, saat pers release di kantornya, Rabu (31/01).

Agustianto menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari pengangkapan SR, saat usai bertransaksi di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Setelah mengamankan SR, petugas mengembangkannya dan mengamankan PT, di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 2,7 gram, seperangkat perlengkapan alat hisap, 3 buah gawai, serta swbuah sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Kabupaten Blitar untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, salah satu tersangka PT mengaku, bahwa ia mendapatkan barang dari rekannya di wilayah Tulungagung. PT juga mengaku mendapatkan barang dengan sistem ranjau dari pemasok tersebut.

“Sudah lama saya menjual barang-barang ini, dan biasanya menjual di berbagai kalangan di wilayah Blitar dan Tulungagung,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim