Lakukan Pungli, Walikota Surabaya Pecat 30 Pegawai

Lakukan Pungli, Walikota Surabaya Pecat 30 Pegawai

TerasJatim.com, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku telah memecat lebih 30 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pungutan liar (punglui) saat melayani masyarakat.

“Mereka terdiri dari pejabat tetap (PNS), dan outsourcing mulai dari tingkat kelurahan dan di dinas-dinas. Sudah kami pecat semua,” kata Risma, seperti dilansir Metrotvnews, Senin (24/10).

Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu mengingatkan kepada jajarannya jangan sampai melakukan praktik pungli. Sebab, kata Risma, dirinya tidak akan mengampuni bagi siapa saja yang kedapatan pungli meski hanya serupiah.

Risma menceritakan, pihaknya pernah mendapat aduan dari masyarakat ada pungli di lingkungan kelurahan. Ia pun langsung bergegas menindaklanjuti aduan tersebut. Namun, kata dia, yang melakukan pungli bukan bawahannya, melainkan pihak ketiga atau calo.

“Saat itu saya kumpulkan pejabat, saya jejer. Saya minta kepada masyarakat yang melaporkan pungli itu untuk menunjuk yang mana orangnya. Ternyata tidak ada, ternyata masyarakat tertipu calo,” katanya.

Risma menghimbau kepada masyarakat Surabaya agar berhati-hati terhadap calo. Di Surabaya, kata Risma, semua pelayanan menggunakan sistem online, bukan orang ketemu orang.

“Jadi kalau mau ngurus surat, bayar pajak, masyarajat bisa langsung ke bank. Kalau semisal bingung, silakan bertanya kepada petugas,” tandasnya. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim