Lakukan Pungli, Bu Kades Bulu Kediri Ditangkap Tim Saber Pungli

Lakukan Pungli, Bu Kades Bulu Kediri Ditangkap Tim Saber Pungli

TerasJatim.com, Kediri – Siti Nurhasanah, wanita 52 tahun yang menjabat Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri Jatim, diamankan tim Saber Pungli Sat Reskrim Polresta Kediri, lantaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat kepada warganya sendiri.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Gapuk, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, pelaku meminta uang kepada  pemohon untuk biaya per berkas pengajuan persyaratan peralihan hak tanah sebesar Rp2 juta.

Karena pemohon keberatan, akhirnya pelaku menurunkan nilai transaksi dan meminta pengurusan per berkas menjadi Rp1,5 juta.

“Saat kejadian pemohon memiliki uang Rp4 juta sehingga tersangka hanya menandatangani dan menyerahkan 3 berkas kepada  pemohon. Sedangkan 4 berkas lainnya ditahan oleh tersangka. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, hingga ditindaklanjuti dengan penangkapan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini polisi juga berhasil menyita sebuah akta hibah dengan tanda tangan kepala desa, 4 buah akta hibah tanpa tanda tangan kepala desa, uang tunai Rp4juta, 1 surat pernyataan waris atas nama almarhum Patah Katam.

”Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami amankan di Polres Kediri Kota,” lanjutnya.

Kini atas perbuatannya, bu Kades ini dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, karena alasan suaminya yang baru meninggal dunia, Siti Nurhasanah tidak ditahan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim