Lakukan Aksi Penjambretan di 10 TKP, Sepasang Gay di Jombang Dibekuk Polisi

Lakukan Aksi Penjambretan di 10 TKP, Sepasang Gay di Jombang Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Satreskrim Polres Jombang, membekuk dua pria pelaku aksi penjambretan yang selama ini beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Jombang dan Kediri Jatim.

Keduanya merupakan pasangan sesama jenis (gay), masing-masing Sony Siswanto (24), warga Desa Candimulyo Kecamatan Kota Jombang, dan Krisna Bayu Anggara Putra (20), warga Desa Sepanyul Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, kedua pelaku tinggal serumah sejak setahun yang lalu. Selama ini tersangka Sony bekerja di salon dan malam harinyanya mangkal di Terminal Kepuhsari Jombang untuk mencari pelanggan.

Namun sejak beberapa waktu lalu mereka sepakat beralih menjadi penjambret. “Mereka berdalih melakukan penjambretan karena terjepit urusan ekonomi setelah pekerjaan yang digeluti sepi,” tambah Gatot.

Gatot menjelaskan, keduanya ditangkap usai melakukan aksinya terhadap Ayu Purwaningsih (21), warga Desa Karangan Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, pada Minggu (24/12/17) lalu.

Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di RS Dian Husada Mojokerto dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan raya Dusun Serning Desa Banjaragung Kecamatan Bareng, tas korban  yang berisikan ponsel, SIM C, sejumlah kartu ATM dan STNK dan sejumlah uang tunai, dibetot pelaku.

Lantaran kuatnya tarikan, korban sempat terjatuh dari sepeda motor. Berhasil mendapatkan tas korban, kedua pelaku langsung tancap gas dan kabur ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna orange. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bareng.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap keduanya. Lantaran berusaha kabur saat akan dibekuk, salah satu kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

“Kedua pelaku mengaku melancarkan aksinya di 10 TKP berbeda, yakni di wilayah Bareng satu kali, Diwek dua kali, Ngoro tiga kali, Mojowarno satu kali, Tembelang satu kali dan Kunjang Kediri dua kali,” jelas Gatot, saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (08/01).

Dari keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah ponsel, uang tunai Rp1,2 juta, serta sepeda motor Honda CBR 150 nopol S 6349 ZU.

Kedua pasangan homo ini dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim