Lagi, Tim Cyber Crime Polda Jatim Tangkap Perempuan Penyebar Hoax Gempa

Lagi, Tim Cyber Crime Polda Jatim Tangkap Perempuan Penyebar Hoax Gempa

TerasJatim.com, Surabaya – Lagi, Unit 2 Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya Tim Cyber Crime Polda Jatim juga telah mengamankan seorang wanita  berusia 25 tahun, warga Krian Sidoarjo, pemilik akun Facebook ‘Uril Unique Febrian’.

Kali ini, petugas mengamankan Martha Margaretha, perempuan 47 tahun, warga Perum Citra Sentosa Blok E17 Lakarsantri Surabaya, yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Ngagel Rejo Kidul 119 Surabaya. Ia ditangkap pada Rabu (03/10) pagi di kantornya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/sebar-hoax-tentang-gempa-besar-wanita-muda-asal-krian-sidoarjo-diciduk-tim-cyber-crime-polda-jatim/

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku memposting sebuah konten berita yang belum pasti kebenarannya tentang link yang berisi berita kejadian gempa bebarapa kali di Lombok dengan kekuatan 6,5 – 6,0 – 7,0 SR dan perkiraan BMKG mengenai MEGATRUST di Pulau Jawa.

“Pada 24 Agustus terdapat postingan disertai link berisi berita perkiraan BMKG mengenai Megatrus di Jawa berkekuatan 8,9 SR. Postingan tersebut dilakukan di akun facebook Margaret May milik pelaku,” jelas Barung, Jumat (05/10).

Dalam link tersebut juga terdapat imbauan agar masyarakat menyiapkan segala perlengkapan untuk kebutuhan beberapa hari dalam menghadapi bencana.

“Setelah dilakukan pemetaan, karena pelaku ini tidak tinggal sesuai identitas yang ada, maka pelaku diamankan dikantornya di Graha EXA JaLan Raya Gubeng Surabaya,” imbuhnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel merk Assus Zenphone 2 Lasser warna Hitam, 2 kartu IMEI 354826070929047 dan 354826070929055, dua nomor Simcard 0816811579 dan 081259001990 serta akun Facebook Margareth May.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU RI no 1 tahun 1946 dan Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim