Lagi, Mengaku Wartawan dan LSM Memeras

Lagi, Mengaku Wartawan dan LSM Memeras

TerasJatim.com, Tuban – Tiga dari delapan orang komplotan pemerasan terhadap seorang pengusaha daur ulang obat nyamut batangan, Saher Warsilan (43), asal Desa Penidon Kecamatan Plumpang, berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Tuban.

Kejadian tersebut bermula, saat korban Saher Warsilan didatangi delapan orang yang tidak dikenal. Para pelaku yang saat itu membawah dua mobil, mengaku sebagai wartawan, anggota Polda Jatim, serta Badan Lingkungan Hidup, mengancam korban, akan memperkarakan serta melapor kepolisian.

Korban yang takut akan gertakan para pelaku, akhirnya di mintai uang sebesar 10 juta rupiah.

“Saat korban didatangi para pelaku, yang berjumlah delapan orang, para pelaku yang memperkenalkan diri sebagai wartawan media mingguan Jejak Kasus, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NGO-HDIS, Anggota Polda Jatim, dan Petugas Badan Lingkungan Hidup, korban diminta untuk memberikan uang sejumlah 10 juta sebagai imbalan agar bebas dari ancaman pelaku,” ungkap Kabag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati. Senin (26/10/2015).

Lebih lanjut Elis mengungkapkan, karena saat itu korban tidak punya uang sebesar yang para pelaku minta, akhirnya korban hanya memberi 1 juta rupiah, dan berjanji akan memberikan keesokan harinya.‎

Keesokan harinya, korban yang telah menyiapkan uang sebesar 2 juta rupiah, akan menemui para pelaku di salah satu warung yang berada di Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

“Sebelum menemui para pelaku pemerasan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dan dari laporan tersebut, anggota langsung meluncur ketempat yang telah disepakati untuk ketemu antara pelaku dan korban, saat itulah anggota berhasil meringkus para pelaku tindak pemerasan, yang hanya datang tiga orang, mengendarai ‎mobil toyota avanza hitam bernopol L 1737 AO,” terang Elis

Selain menangkap pelaku yang diketahui bernama ‎Purnomo Joy (42), asal Desa Sawo, Mojokerto yang mengaku sebagai wartawan, Muchsan (42), warga Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yang mengaku sebagai wartawan, ‎Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang Jombang, yang juga mengaku sebagai ‎anggota LSM NGO-HDIS.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ‎berupa uang tunai 2 juta rupiah, 1 unit kamera, 2 kartu tanda pengenal wartawan dan 1 kartu tanda pengenal LSM, 1 unit mobil avanza hitam bernopol L 1737 AO, serta 1 buah HP.

“Selain ketiga pelaku ini, masih ada 5 orang lagi kita nyatakan DPO, mereka masih satu komplotan, kita akan berupaya, serta melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang lain, sementara u‎ntuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, tersangka kami kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya (Ful/Jay/TJ)‎

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim