Lagi, 4 Oknum Perangkat Desa di Pasuruan Terjaring OTT

Lagi, 4 Oknum Perangkat Desa di Pasuruan Terjaring OTT

TerasJatim.com, Pasuruan – Tim Saber Pungli Kota Pasuruan menangkap empat orang perangkat Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), terkait pungutan liar (pungli) pengurusan program nasional (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Keempat orang itu masing-masing, Sukariyadi, Kepala Dusun Brongkol, Abdul Syukur, Kepala Dusun Krajan, Supriyadi, Kaur Keuangan Desa Cukurgondang serta Abdul kholem, Sekretaris Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang dengan jumlah total Rp93,3 juta, yang diduga hasil dari pungli.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo menuturkan, OTT ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang merasa resah atas besaran biaya pengurusan prona. Warga merasa keberatan dengan uang pengurusan sebesar Rp500.000 per bidang tanah.

Mendapat laporan tersebut, Tim Saber Pungli kemudian melakukan penyelidikan dan benar, petugas menemukan adanya aksi pungli tersebut.

“Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kota pasuruan. Mereka dijemput petugas dari rumah masing-masing,” jelasnya.

Rizal menambahkan, dari keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), program sertifikasi Prona tersebut tidak dilakukan pungutan kepada masyarakat. Namun, oleh perangkat desa, setiap bidang tanah yang dimiliki warga dikenai beban untuk berbagai keperluan panitia.

“Kami sudah meminta keterangan dari BPN, bahwa program Prona tidak dikenakan biaya. Sehingga biaya yang dibebankan kepada masyarakat ini merupakan bentuk pungli,” tandasnya.

Diduga para oknum perangkat desa ini telah melakukan aksinya sejak Desember 2016 lalu.

Di depan petugas, para pelaku mengaku telah menarik biaya sebesar Rp500 ribu per bidang, dengan dalih sebagai biaya operasional panitia di tingkat desa, termasuk untuk pengukuran, pemasangan patok, materai, fotokopi dan honor panitia.

Padahal, sesuai ketentuan, pengurusan sertifikat dalam program prona ini tidak dipungut biaya sepeser pun. (Luk/Kta/Red/TJ)

Lakukan Pungli Terhadap Warganya, Seorang Pj Kades di Pasuruan Terjaring OTT

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim