Kurir 45 Ribu Pil Koplo, Ditangkap Polisi Kediri

Kurir 45 Ribu Pil Koplo, Ditangkap Polisi Kediri

TerasJatim.com, Kediri – Jajaran Satreskoba Polsek Pesantren, Kediri Kota berhasil menggagalkan pengiriman 45 ribu pil koplo jenis doubel L, dan menangkap. Suprianto (37), warga Desa Manggis RT 2 RW 2 Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Suprianto yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap polisi di simpang empat Brenggolo, Plosoklaten Kabupaten Kediri, karena kedapatan membawa 45 ribu pil koplo double L (artane).

“Kejadiannya pada Minggu, (17/04), pukul 12.00 WIB. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Luki S yang ditangkap pada 16 April 2016 di Lapangan Gajah Mada,” kata Humas Polsek Pesantren, Aiptu Supeni.

Polisi mendapatkan informasi, bahwa  hari Minggu (17/04), akan ada kiriman barang dari MD melalui AL yang akan membawa narkoba dan ditaruh di bawah pohon mahoni di Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, dan barang tersebut akan diambil oleh Supriyanto. Nama MD dan AL kini menjadi target buruan kepolisian.

“Setelah barang akan diserahterimakan di bawah pohon mahoni di Desa Brenggolo kepada Luki S, petugas langsung menyergap di perempatan Brenggolo,” tambah Supeni.

Dari tangan Supriyanto polisi menyita barang bukti sebanyak 45 ribu butir pil doubel L yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Vario AG 2040 EV.

“Kita juga amankan satu HP Nokia, uang Rp 500 ribu sebagai upah,” imbuhnya.

Kepada petugas, Supriyanto mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Dan dalam bulan April ini saja,ia mengaku telah menerima order pengiriman dari Mendol. Yang pertama pengiriman 25 ribu doubel LL dengan upah Rp 250.000, sementara order yang kedua pengiriman 30 ribu doubel LL dengan upah Rp300.000. Dan untuk order yang ketiga dia apes dan tertangkap polisi.

Tersangka Supriyanto sendiri tercatat sebagai residivis karena pada tahun 2012 juga pernah tertangkap oleh Polsek Pesantren dengan kasus yang sama dengan barang bukti 28 ribu butir pil doubel L dan divonis pengadilan selama 3 tahun 3 bulan. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim