Kurang Dari 10 Tahun, Yang Pernah Berhaji Tak Bisa Daftar Lagi

Kurang Dari 10 Tahun, Yang Pernah Berhaji Tak Bisa Daftar Lagi

TerasJatim.com, Surabaya – Kementerian Agama memberlakukan sistem deteksi jemaah pernah berhaji dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tahun ini.

Sistem deteksi ini untuk mencegah adanya jemaah yang sebelumnya pernah pergi berhaji untuk mendaftar kembali.

“Deteksi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan pendeteksian jemaah haji secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas,” ujar Kepala Bagian Siskohat Hasan Afandi, dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Hasan mengatakan, sistem ini bekerja saat calon jemaah haji mendaftarkan diri. Para jemaah akan diambil beberapa data seperti sidik jari dan foto, yang akan disimpan pada database Siskohat. Sistem ini akan segera menolak pengajuan permohonan berhaji bagi mereka yang sudah pernah berhaji dalam kurun waktu 10 tahun.

“Bagi calon jemaah haji yang coba-coba mendaftar pasti akan tertolak secara sistem,” katanya.

Kuota haji Indonesia sempat mengalami pengurangan sebanyak 20 persen oleh otoritas Arab Saudi, menyusul proyek perluasan Masjidil Haram pada 2013 lalu. Pemotongan ini juga berlaku bagi seluruh negara.

Hal ini menyebabkan semakin panjangnya antrian calon jemaah menunggu giliran berhaji. Hingga saat ini, rata-rata masa tunggu calon jemaah haji mencapai 19 tahun.

Menghadapi persoalan ini, Kemenag lantas membuat strategi pengendalian dengan menerbitkan PMA Nomor 29 Tahun 2015 yang mengubah PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Ketentuan tersebut mengandung beberapa aturan baru seperti batas usia minimal jemaah mendaftar haji adalah 12 tahun.

Selain itu, jemaah yang pernah berhaji diwajibkan mendaftar haji kembali dalam kurun waktu 10 tahun dari waktu terakhir berhaji. Tetapi, ketentuan ini dikecualikan kepada pembimbing jemaah haji. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim