KPU Tetapkan 2 Pasangan Calon Peserta Pilgub Jatim 2018

KPU Tetapkan 2 Pasangan Calon Peserta Pilgub Jatim 2018

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno sebagai pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi pada Pilgub Jatim 2018.

Penetapan dilakukan setelah KPU Jatim memeriksa syarat pencalonan maupun syarat calon keduanya, dan dinyatakan lengkap.

“KPU Jatim menetapkan dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Jatim 2018. Yaitu pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno,” kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya, Senin (12/02).

Eko melanjutkan, dengan penetapan itu, maka kedua pasangan tersebut merupakan pasangan calon yang sah yang akan berkontestasi pada Pilgub Jatim 2018.

Selain itu, stastus keduanya pun telah berubah dari yang semula masih pasangan bakal calon, menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018.

Setelah penetapan ini, selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakan, pada Selasa (13/02) besok, di Hotel Mercure Surabaya.

Selanjutnya, kedua pasangan calon mempersiapkan diri untuk menjalankan kegiatan kampanye yang dimulai pada Kamis 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

Kemudian, pada 24 Juni sampai 26 Juni, kedua pasangan calon memasuki masa tenang, sebelum pada 27 Juni dilaksanakan pemungutan suara. (Ah/Kta/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim