KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Hakim MK Patrialis Akbar

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Hakim MK Patrialis Akbar

TerasJatim.com, Jakarta – Pasca melakukan pemeriksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang terkait kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, selain Patrialis Akbar (PAK) sebeagai penerima suap, tiga orang lainnya yakni Kamaludin (KM) sebagai perantara, dan dua pihak swasta yaitu Basuki Hariman (BHR) sebagai pemberi suap, serta sekretarisnya, NG Fenny.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang tentang peternakan dan kesehatan. Untuk tujuh orang yang juga diamankan saat OTT, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Keempatnya ditahan. Untuk tersangka BHR di Pomdam Guntur, NGF di Rutan KPK, K di Polres Jakarta Pusat, PAK di Rutan KPK,” kata Febri, Jumat (27/01).

Dengan mengenakan rompi khas tahanan KPK, Patrialis Akbar keluar sekitar pukul 00.40 WIB Jumat dinihari. Sebelumnya NG Feni, dan Kamaludin telah keluar terlebih dahulu dan langsung digelandang ke mobil tahanan KPK.

Selanjutnya selang beberapa saat, Basuki Hariman keluar dan langsung dibawa ke sel tahanan Markas Pomdam Guntur.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK dilaporkan telah menjaring 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/01) malam.  4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Barang bukti yang berhasil diamankan KPK, yakni uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu, dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim