KPK Sita Lahan Perkebunan Milik Bambang Irianto, Walikota Madiun Non Aktif

KPK Sita Lahan Perkebunan Milik Bambang Irianto, Walikota Madiun Non Aktif

TerasJatim.com, Madiun – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyegelan di sejumlah aset milik Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto, Rabu(22/02).

Penyegelan dengan sistem cor, dilakukan dengan memasang papan plang oleh petugas dan penyidik KPK.

Aset yang dilakukan penyegelan diantaranya lahan kebun yang difungsikan untuk peternakan dan pembibitan di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman serta bangunan di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun.

Di lahan milik Bambang Irianto di Kelurahan Manisrejo tersebut, tim penyidik yang berjumlah lebih dari lima orang itu langsung memasang dua plang papan sita.

Penyegelan tersebut juga didampingi petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun. Papan plang penyitaan tersebut dilengkapi logo KPK bertuliskan “Tanah dan bangunan telah disita dalam rangka perkara tindak pidana pencucian uang”.

Petugas ukur dari BPN Kota Madiun yang mendampingi penyitaan, Puguh Budijono menyatakan, lahan milik Bambang Irianto di Kelurahan Manisrejo hanya ada satu bidang. Ia menyatakan siap jika diminta tim penyidik melakukan pengukuran lahan. “Iya hanya ada satu, seluas 3.262 meter persegi,”ungkapnya di lokasi penyegelan.

Sementara itu Supriyanto, pengelola kebun menjelaskan, dirinya ditelepon oleh salah satu orang yang berkantor di Jalan Jawa untuk segera ke kebun, karena ada KPK. “Tadi ditelepon nyuruh saya ke kebun, katanya ada KPK,” jelasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya selain perkara dugaan TPPU, KPK terlebih dulu telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan korupsi. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Hingga Rp 50 Miliar

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim