KPK Sebut, Anggota DPRD Paling Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan

KPK Sebut, Anggota DPRD Paling Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan

TerasJatim.com – Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi di akhir tahun 2017, tingkat kepatuhan anggota legislatif dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata masih rendah.

“KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28%,” sebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu.

Menurut wanita yang juga pensiunan jenderal polisi bintang dua itu, sejumlah anggota legislatif hanya sekitar 14.144 yang melakukan menyerahkan  LHKPN. Apabila diteliti lebih jauh, kebanyakan legislatif yang tidak melapor adalah anggota DPRD. Tercatat ada 9.732 dari total 13.457 atau sekitar 72,32 persen belum melaporkan harta mereka.

Di peringkat kedua adalah DPD yakni 13 dari 131 atau 9,92 persen. Terakhir adalah DPR, yakni 20 orang dari 552 anggota DPR sebesar 3,62 persen.

Dalam catatan KPK, yudikatif berada di peringkat pertama yang telah patuh melaporkan harta kekayaannya. Sekitar 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor telah melaporkan harta kekayaan mereka selama 2017.

Di peringkat kedua diikuti BUMN/BUMD sekitar 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor. Ketiga adalah eksekutif yakni 78,69 persen dari total 252.446 wajib lapor.

Kini KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-LHKPN).

Pembuatan LHKPN secara daring dilakukan agar para penyelenggara negara bisa mengisi harta kekayaan dari rumah. Mereka pun tidak perlu melapor ke kantor KPK karena bisa diisi secara online.

Basaria menerangkan, aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Aplikasi pun dilakukan efektif mulai 1 Januari 2018.

“Efektif mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya,” tandas Basaria.

Selain itu, 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Hal itu cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-LHKPN. (Her/Kta/Red/TJ/Tirto)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim