KPK Kembali Tahan Seorang Anggota DPRD Kota Malang

KPK Kembali Tahan Seorang Anggota DPRD Kota Malang

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , hari ini kembali menahan Sahrawi, anggota DPRD Kota Malang, terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Usai menjalani pemeriksaan, Sahrawi keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Kamis (05/04).

“Penyidik hari ini melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu, Sahrawi anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir Okezone, Kamis (05/04) petang.

Febri menyebut, penahanan tahap pertama terhadap Sahrawi akan dilakukan selama 20 hari kedepan. “Penahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” tutur Febri.

KPK sebelumnya, juga telah menahan anggota DPRD Malang, Bambang Sumarto usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 29 Maret 2018 lalu. Kini dari 18 anggota DPRD, tersisa 5 orang lagi yang belum ditahan KPK.

Sementara itu, saat keluar menuju mobil tahanan, Sahrawi berdalih tidak pernah menerima uang terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

“Saya itu tidak pernah nerima apa yang dituduhkan. Mulai dari sebaga saksi sampai tersangka, tetap saya diapit dari awal,” kilahnya.

Ia mengklaim, jika dirinya telah di-dzalimi oleh orang-orang yang menyeretnya ke dalam pusaran kasus korupsi antara pihak eksekutif dan legislatif ini.

“Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik tadi, ini dzalim trrhadap saya. Siapa pun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima itu dzalim. Padahal kan saya tidak pernah menerima,” tutur dia.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton (Wali Kota Malang non-aktif) dan 18 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015.

18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya’qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Penetapan 9 tersangka ini merupakan hasil pengembangan penanganan kasus serupa yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, M. Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiono, yang saat ini perkaranya tengah diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Her/Kta/Red/TJ)

Baca: http://www.terasjatim.com/kpk-kembali-tahan-1-orang-anggota-dprd-kota-malang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim