Korupsi Uang Sewa TKD Ratusan Juta, Seorang Kades dan Perangkatmya Dibui

Korupsi Uang Sewa TKD Ratusan Juta, Seorang Kades dan Perangkatmya Dibui

TerasJatim.com, Mojokerto – Kejaksaan Negeri Mojokerto akhirnya menjebloskan M Muchlis dan Machmud, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Umum, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jatim, ke Lapas Mojokerto, Jumat (07/04).

Keduanya harus merasakan pengapnya sel jeruji besi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyewaan tanah kas desa (TKD) Balongwono, yang merugikan keuangan negara senilai Rp363 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (kejari) Mojokerto, Fathur Rahman mengatakan, kedua tersangka diduga telah menggunakan dana hasil sewa TKD dari pihak penyewa senilai Rp363 juta.

Padahal sesuai aturan, dana hasil lelang itu seharusnya masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) terlebih dahulu, sebelum digunakan untuk kepentingan desa.

“Pada Tahun 2014 hasil lelang sewa TKD dari pihak ke tiga, digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya masuk APB-Des sebelum dimanfaatkan,” kata Fathur Rahman, Jumat (07/04).

Menurutnya, lahan TKD Balongwono luasnya 12 hektare. Namun setelah dilelang, lahan itu disewakan selama 3 tahun oleh pihak ketiga dan dijadikan lahan galian sirtu. Sayangnya, hasil lelang sewa yang diterima ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.

“Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui kerugian negara mencapai Rp 363 juta,” jelas Fathur.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Mojokerto, tersangka mengaku uang hasil lelang sewa TKD ini dibagi bagikan pada 27 orang di antaranya Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balongwono. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi nama-nama yang ikut menikmati uang sewa tersebut.

“Ya, kita tunggu saja hasil persidangan nanti. Sebab ini keterangan dari tersangka,” jelasnya.

Fathur menambahkan, kedua tersangka ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan tidak mengintervensi para saksi yang akan memberikan keterangan dalam kasus ini.

“Tersangka kan, Kepala Desa yang punya kekuasaan, bisa saja mempengaruhi saksi yang terkait dalam kasus ini,” tambahnya.

M Muchlis dan Machmud tampak mengenakan rompi oranye saat akan dibawa ke Lapas oleh tim penyidik Kejari Mojokerto dengan menggunakan mobil tahanan, sekira pukul 11.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 2 jam di ruangan penyidik pidana khusus.

Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim