Korupsi Jitut dan Jides, Mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro Dituntut 1,5 Tahun

Korupsi Jitut dan Jides, Mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro Dituntut 1,5 Tahun
Subekti, mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Subekti, mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro Jawa Timur, kembali didudukan di kursi terdakwa dalam  kasus korupsi dana proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) tahun 2012, senilai Rp 5 miliar, di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (15/04).

Subekti, yang terakhir kali menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan tersebut, dituntut jaksa penuntut umum, Agung Tri Raditya, dengan hukuman 1,5  tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan hukuman kurungan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 634 juta subsider 9 bulan kurungan.

Subekti dianggap telah melangggar Pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999,  UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto 64  ayat 1 tentang Penyalahgunaan Jabatan.

Selain Subekti, kasus ini juga sempat menyeret beberapa nama, diantaranya, Amarlin, Kades Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, Yuli Rahayu Wijayanti warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem dan Rohmad Harianto, mantan anak buah Subekti di Dinas Pengairan.

Ketiganya sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun dan denda masing-masing Rp.50 juta, serta harus mengembalikan kerugian negara sesuai putusan hakim.

Amarlin harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 378,7 juta, Yuli Rahayu Wijayanti harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 220 juta, sementara Rohmad Harianto, harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40 juta.

Putusan ketiga terpidana tersebut,  lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut mereka selama 1,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara sesuai putusan hakim.

Diketahui, program pembangunan Jitut dan Jides itu dilakukan di 52 titik yang tersebar diseluruh Kecamatan, yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Tersangka Amarlin mengerjakan 15 titik sedangkan Yuli Rahayu mengerjakan 35 titik. Dari sekian jumlah proyek, hanya terdapat dua titik yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan. (Vid/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim