Korbannya Melawan, Jambret asal Jogoroto Jombang ini Bonyok Dihajar Warga

Korbannya Melawan, Jambret asal Jogoroto Jombang ini Bonyok Dihajar Warga

TerasJatim.com, Jombang – Apes menimpa Mujiono (26), pria yang tercatat sebagai warga Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jatim ini.

Pria ini terpaksa menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap usai melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Subadar menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban, Siti Fatimah (28), wanita warga Dusun Sawi Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, usai belanja keperluan rumah tangga di Pasar Mojoagung.

Tanpa disadari, korban yang mengendarai sepeda motor sudah dibuntuti oleh pelaku. “Kejadiannya Senin malam, 18 September 2017 sekitar jam 22.30 WIB, pelaku mengejar korban dari Pasar Mojoagung karena tahu korban memakai kalung emas,” jelas Subadar.

Saat sudah dekat tiba-tiba pelaku memukul bahu kanan dan menarik baju korban dari samping. Tersangka Mujiono bermaksud menghentikan motor pelaku dan menarik kalung emas.

Kaget dengan aksi pelaku, korban Fatimah berusaha menangkis dan mempercepat laju sepeda motornya. Takut nyawanya terancam, korban kemudian dengan cerdik menghentikan kendaraannya di SPBU Jogoloyo, dan menghubungi temannya. Korban cukup lama berhenti di SPBU, menunggu dijemput teman-temannya.

Bukannya takut, pelaku ternyata masih menunggu korban di pinggir jalan depan SPBU. Melihat hal itu korban berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar mengejar pelaku sampai masuk ke pemukiman warga. Pelaku pun berhasil ditangkap.

Tak ayal, pelaku sempat mendapat bogem mentah dari massa karena jengkel dengan perbuatan pelaku. Pelaku selanjutnya diamankan di Pos Security Pabrik Sepatu PT Pei Hai Jogoloyo, dan kemudian diserahkan kepada petugas patroli Polsek Sumobito.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjambret karena butuh uang. Kini pelaku ditahan beserta sepeda motor dengan nomor polisi S 6417 WL yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim