Korban Meninggal Kecelakaan KA Jetak Bojonegoro, Terima Santunan

Korban Meninggal Kecelakaan KA Jetak Bojonegoro, Terima Santunan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Santunan bagi korban meninggal kecelakaan maut kemarin, antara kereta api barang dan mobil Elf nomor Polisi S 7336 AA, yang membawa rombongan  jamaah  pengajian di perlintasan kereta api di Kelurahan Jetak Bojonegoro,  senin (19/10) diserahkan kepada keluarga dan ahli warisnya.

Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser, SIK  dan Jasa Raharja di rumah sakit  Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro, kepada 2 orang ahli waris korban meninggal yakni M Chamdan dengan alamat  Dusun Petak Desa Beget Kecamatan Gayam, yang di terima oleh ahli warisnya Ruli Khoirul. Serta korban meninggal Ali Nurhidayat Desa Batokan Kecamatan Kasiman diterima oleh Siti Sulisnawati. Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan jasa raharja sebesar 25 juta per-orang.

Dengan adanya kerjasama antara rumah sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro dan Jasa raharja serta Polres bojonegoro, korban kecelakaan lalulintas bisa di tangani dengan cepat,  termasuk pemberian santunan jasa raharja kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Kapolres Bojonegoro usai menyerahkan santunan menyampaikan kepada TerasJatim.com, bahwa kelanjutan penanganan pasca laka lantas kereta api barang dengan mobil elf, masih terus dalam pengembangan penyelidikan. Kapolres juga menambahkan proses hukum tetap dilaksanakan baik penyelidikan maupun penyidikan kasus laka maut ini, untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang terlibat.

Saat ini ada dua saksi yang di periksa terkait kejadian laka lantas kereta api barang dengan mobil elf. Dalam kesempatan itu kapolres juga menyampaikan duka citanya kepada ahli waris korban meninggal dunia. (Exo/Bayu/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim