Kompak, Suami Istri dan Pembantu Simpan Narkoba

Kompak, Suami Istri dan Pembantu Simpan Narkoba

TerasJatim.com, Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Dukuh Pakis Barat Surabaya, dan berhasil mengamankan sepasang suami istri dan pembantunya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa16 butir pil ekstasi, setengah butir pil Happy Five dan 10,75 gram sabu.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan.

“Hingga akhirnya, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tiga prang yang diduga pelaku penyalagunaan narkoba,” jelasnya saat rilis kasus di depan Gedung Reserse Kriminal, Selasa (30/05).

Ketiga orang tersebut, masing-masing sepasang suami istri yang berinisial AS (33) dan JM (55) warga Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya, serta seorang asisten rumah tangganya (pembantu) yang berinisial IS (28), warga asal Desa Gugur Trenggalek.

“Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar anak saudara AS dan JM,” ungkap Anton.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu sebuah pipet kaca, sebuah kotak kuning berisi 25 pipet kosong, sebuah timbangan; sebuah bong, sebuah dompet, tiga poket plastik berisi 16 butir pil ekstasi seberat 5,62 gram, setengah butir pil Happy Five, satu poket berisi serbuk keytamin seberat 0,35 gram, lima poket plastik klip kosong serta 16 poket sabu seberat 10,75 gram.

Kepada petugas, IS, sang pembantu, mengaku mendapatkan perintah dari majikannya AS untuk menyembunyikan barang-barang tersebut di dalam kamar anak-anak karena takut ditemukan oleh polisi yang saat itu datang menggerebek rumah tersebut.

Sedangkan pasutri AS dan JM mengaku memiliki barang-barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri bersama-sama. Mereka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berinisial MB dan beberapa diantaranya didapat dari membeli di salah satu klub malam di Surabaya.

Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim