Kompak Ngutil di Sejumlah Minimarket, Pasutri asal Tulungagung Dicokok Polisi Kediri

Kompak Ngutil di Sejumlah Minimarket, Pasutri asal Tulungagung Dicokok Polisi Kediri

TerasJatim.com, Kediri – Yatno (47) dan Kuwati (47), sepasang suami istri asal Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, harus berurusan dengan Polsek Kediri Kota.

Keduanya ditangkap Unit Buser Reskrim, lantaran kedapatan ngutil di minimarket di Jalan Erlangga Kecamatan Paron Kabupaten Kediri, Selasa (21/03) malam kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi di lebih 15 minimarket dengan lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Totok Widiarto mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku selalu mengenakan jaket sebagai wadah barang-barang hasil curiannya.

Untuk mengelabuhi karyawan minimarket mereka selalu berpura-pura tidak jadi membeli barang. Padahal sebelumnya barang-barang tersebut sudah dimasukkan ke dalam jaketnya.

Keduanya ditangkap setelah salah seorang karyawan minimarket curiga dengan gerak–gerik pasutri tersebut yang sering keluar masuk minimarket, namun tidak pernah membeli.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, hingga akhirnya ditemukan puluhan jenis barang curian di rumah kontrakannya di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku mengaku suami istri dari hasil pernikahan sirri. Saat ini domisili kedua pelaku di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten  Kediri.  Mereka sudah beraksi  di daerah Kediri Kota dan Kabupaten,” jelas Kompol Totok Widiarto.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang nilainhya puluhan juta rupiah.

Barang-barang tersebut diduga hasil kejahatan dari sejumlah minimarket, seperti alat kosmetik, parfum, minyak kayu putih, shampo, gula, minyak goreng berbagai merk dan lain-lain.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Revo AG 4071 YS, yang digunakan kedua pasutri ini untuk sarana beraksi..

Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Keduanya dijerat Pasal 65 KUHP jo Pasal 363 ayat(1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim