Kompak Jualan Sabu, Pasutri ini Sama-Sama Masuk Bui

Kompak Jualan Sabu, Pasutri ini Sama-Sama Masuk Bui

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial PS (36), dan ES (26), atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Krukah Lama Surabaya.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, tertangkapnya pasutri ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pasutri tersebut berinisial PS (36) dan istrinya ES (26), warga Jalan Krukah lama Surabaya, keduanya diamanakan, pada Minggu (21/10) kemarin,” jelas Yusuf di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23.10).

Usai dibekuk, lanjut Yusuf, pasutri yang dikaruniai satu anak ini mengaku baru menjalankan bisnis haramnya selama tiga bulan. Mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar berinisial DL, yang berada di Madura.

Dari transaksi pertamanya, pasutri ini berhasil memperoleh keuntungan. Apesnya di transaksi selanjutnya, keduanya ditangkap polisi.

“Kita amankan barang bukti 26 poket plastik kecil berisi sabu dengan total 60 gram dan 4 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 14,3 gram, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp46 juta,” urai Yusuf.

Atas perbuatannya, kini keduanya sudah diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim