Ketua Pansus: Kapal Milik Pemerintah Banyuwangi Sengaja Mau Dirongsok

Ketua Pansus: Kapal Milik Pemerintah Banyuwangi Sengaja Mau Dirongsok

TerasJatim.com, Banyuwangi – Dua unit Kapal LCT  Putri Sritanjung yang dikelola oleh PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT. PBS), diindikasikan sengaja dibiarkan rusak oleh penyewa kapal tersebut.

Hal itu terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi yang menangani permasalahan kapal milik pemerintah daerah ini melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke lokasi tenggelamnya kapal serta ke kantor PT. PBS.

Ketua Pansus Noval Badri kepada TerasJatim.com mengatakan, salah satu bukti kapal tersebut dibiarkan rusak oleh PT. PBS yakni, dengan banyak ditemukannya bagian kapal yang rusak karena tidak terawat. Seperti beberapa bagian kapal sudah bocor, keropos dan berlubang. Bahkan pansus juga mendapati lantai kapal yang berlubang ditambal dengan semen.

“Ini pembiaran yang dilakukan managemen PT. PBS. Kapal ini memang sengaja mau dirongsok,” urainya.

Selain itu, Ketua Pansus dari Fraksi Gerindra ini juga menyayangkan alasan direksi PT. PBS, Wahyudi, yang mengatakan sejak dia menyewa dua kapal tersebut kondisinya sudah tidak maksimal. Padahal menurut Noval Badri, jika memang dia tidak sanggup mengelola kapal yang menjadi aset pemerintah daerah tersebut seharusnya tidak disanggupi sejak awal.

“Kami meminta pihak penyewa kapal mengembalikan kepada pemerintah daerah dalam kondisi baik seperti semula,” tegasnya.

Jika PT. PBS tidak mampu mengembalikan kapal seperti sediakala, maka pansus mengancam akan meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomer  17 Tahun 2006 yang menjelaskan, dalam perjanjian sewa menyewa, maka kapal harus dikembalikan utuh seperti sediakala.

Pansus juga mendesak karyawan PT. PBS yang mogok kerja sejak 15 Juni kemarin, untuk kembali bekerja. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menggaji karyawannya karena kapal tidak beroperasi.

Lanjut Noval, pemerintah daerah dengan menggunakan uang rakyat untuk membeli dua unit  kapal LCT Putri Sritanjung, dan kapal tersebut disewakan kepada PT PBS.

Namun Noval menilai, PT. PBS belakangan diketahui tidak bekerja secara profesional yang berakibat salah satu kapal karam hingga patah bagian tengah kapal. Tidak hanya itu, puluhan karyawan PT. PBS juga tidak menerima gaji selama 2 bulan hingga 4 bulan dengan nominal yang bervariasi.

Sebelumnya, Pansus DPRD Banyuwangi yang khusus menangani masalah ini diberi tenggat waktu 30 hari untuk menuntaskan masalah tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat Banyuwangi menunggu kinerja nyata pansus yang mendapat amanat dari rakyat Banyuwangi ini. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim