Ketua KPUD Mojokerto Diperiksa Polisi Terkait Dana Hibah Pilbup 2015

Ketua KPUD Mojokerto Diperiksa Polisi Terkait Dana Hibah Pilbup 2015

TerasJatim.com, Mojokerto – Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Ayuhannafiq, hari ini diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto, terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk Pilkada Bupati/Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015, senilai Rp 30 miliar.

Pemeriksaan ini dilakukan kepolisian atas dasar  pengaduan dari masyarakat soal penggunaan dana hibah untuk pilkada Kabupaten Mojokerto akhir tahun lalu.

“Hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto. Kami mintai keterangan terkait penggunaan dana tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, kepada awak media, Kamis (31/03).

Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan  23 pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima KPUD Mojokerto dari Pemkab Mojokerto, untuk kebutuhan pilkada yang dilakukan serentak pada akhir tahun 2015 lalu.

Sayangnya, lanjut Budi, dalam pemeriksaan kali ini Ayuhannafiq belum dapat memberikan jawaban yang signifikan. Hanya saja Ketua KPUD mengakui jika dana sisa hibah Pilbup 2015 senilai Rp 8,56 miliar hingga saat ini belum dikembalikan ke kas daerah. Padahal seharusnya dana sisa tersebut harus dikembalikan satu bulan setelah Pilbup selesai.

Budi menegaskan, pemeriksaan Ketua KPU Mojokerto masih sebatas klarifikasi. Pihaknya berjanji  akan segera memanggil semua unsur di KPU Mojokerto yang mengetahui dan bersinggungan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Selanjutnya, kata Budi, pihaknya juga akan meminta bantuan BPK untuk melakukan audit guna memastikan ada tidaknya  kerugian uang negara. (Tom/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim