Ketua DPD Irman Gusman, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Ketua DPD Irman Gusman, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
(lanan) Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil ketua La Ode Syarif

TerasJatim.com, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan kuota gula impor di wilayah Sumatera Barat.

Selain Irman, penyidik KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap kepada Irman. Keduanya adalah XSS, Direktur Utama CV SW dan istrinya yang berinisial MNI.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya mengatakan, Irman Gusman ditetapkan menjadi tersangka sebagai penerima suap terkait pengurusan kuota impor gula.

“IG disangkakan melanggar pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya, Sabtu (17/09) petang.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS, namun dalam sebuah perkara yang berbeda. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp100 juta sebagai barang bukti.

Sementara itu, menanggapi munculnya bantahan dari pihak Irman Gusman lewat media sosial twitter, Wakil ketua KPK La Ode Syarif mengatakan, twitter Irman Gusman dioperasikan oleh staff-nya dan bukan oleh Irman sendiri.

La Ode juga meminta, agar hal tersebut dihentikan agar tidak membuat kebingungan informasi di tengah masyarakat. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim