Kepala BLH Lamongan : Proyek PLTS 2,4 milyar Sudah Sesuai Aturan

Kepala BLH Lamongan : Proyek PLTS  2,4 milyar Sudah Sesuai Aturan
Sukirman Kepala BLH Lamongan saat klarifikasi dugaan korupsi PLTS di Kantor BLH Lamongan senilai 2,4 M

TerasJatim.com, Lamongan – Kepala Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan Drs Sukiman Msi, akhirnya memberikan jawaban menyusul pengeledahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di kantor yang dipimpinnya.

Menurut Sukiman, proyek yang menelan anggaran Rp 2,4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 tersebut sudah tidak ada masalah. “Karena semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya,Rabu siang (28/10).

Selain itu. Sukiman, juga menyatakan proyek tersebut tidak menyimpang dari aturan yang telah di tetapkan. “Saya siap untuk mempertanggung jawabkan, karena saya pemegang anggaran, dan semuanya telah sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas mantan Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Lamongan tersebut.

Seperti di beritakan TerasJatim.com. sebelumnya, tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Selasa (27/10) kemarin melakukan pengeledahan di kantor BPLH yang terletak di jalan Jaksa Agung Suprapto ini, terkait dugaan penyelewengan dana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) 2014. Senilai 2,4 Milyar.

Pengeledahan yang dilakukan di semua ruangan kantor BLH atas adanya dugaan Gratifikasi atau penyelewengan dalam proyek PLTS yang berada di desa Tambakboyo kecamatan Tikung Lamongan.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Lamongan, Edy Subekhan menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyelewangan proyek APBD 2014. “Kedatangan tim yang berjumlah 10 orang ini untuk mencari bukti terkait dengan kasus yang ditangani,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengaku, Kejari lamongan  telah meminta keterangan 8 orang saksi dalam kasus ini. “Tunggu saja kita masih lakukan penyidikan,” ungkapnya. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim